Jabarekspres.com – Viral sebuah video dengan narasi Pemerintah Indonesia mewajibkan pria dewasa untuk berpoligami demi mengurangi para wanita yang kini berstatus janda.
Video viral yang beredar melalui aplikasi TikTok ini pun membuat sebagian masyarakat kaget dan bertanya-tanya. Benarkah ada kewajiban itu hingga ditetapkan resmi pemerintah?
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu sejumlah media online sempat membuat ulasan mengenai tingginya kasus perceraian dibeberapa kota yang ada di Indonesia.
Dari ulasan itu, diketahui akibat tingginya angka perceraian tak terkecuali karena pandemi Covid-19 di Indonesia membuat para wanita muda akhirnya menyandang status janda.
Dihimpun dari berbagai sumber setidaknya ada 7 kota di Indonesia yang tercatat memiliki jumlah janda muda terbanyak. Diposisi, pertama ditempati Brebes (Jawa Tengah).
Selanjutnya, Serang (Banten) disusul Lawongan (Jawa Timur). Lalu, Banyuwangi, (Jawa Timur), Tegal (Jawa Tengah), Majalengka (Jawa Barat), dan Garut (Jawa Barat).
Nah sekarang, apa betul video viral di TikTok soal aturan Pemerintah yang mewajibkan pria dewasa berpoligami demi mengurangi janda? Begini faktanya.
Melansir laman Turn Back Hoax, narasi tentang antisipasi meningkatnya janda di Indonesia pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa adalah salah.
Konten viral itu juga merupakan konten manipulasi. Pasalnya, dalam narasinya pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yang berpoligami hingga 4 istri.
Selain itu, pengunggah informasi palsu ini juga menyebut bagi istri-istri yang menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta.
Mirisnya lagi, konten manipulasi ini juga menambahkan bahasa yang sangat provokatif.
“astagfirullah aturan macam apa kaya gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??”
Faktanya, dalam Undang-undang (UU) yang di negara Indonesia dalam nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengatur dalam Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.