Begini Syarat Agar PPLN Bisa Bebas Karantina di Bali

JAKARTA – Aturan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali akan diuji coba pada Senin (7/3).

Uji coba bebas karantina PPLN dimajukan dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya 14 Maret 2022.

Percepatan uji coba bebas karantina PPLN dilakukan setelah adanya perbaikan kasus Covid-19 di Pulau Dewata.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menjelaskan syarat yang diperlukan untuk uji coba bebas karantina PPLN, yaitu:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Sementara itu, aturan lain yang juga menjadi acuan adalah Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. PPLN harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut:

  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
    i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan
    pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
    ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) berusia 12 – 17 tahun;
    2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan