Stabilitas Nasional Tidak Bisa Dibentuk dari Sistem Kebut Semalam

Stabilitas Nasional Tidak Bisa Dibentuk dari Sistem Kebut Semalam

Hampir semua Mahasiswa bahkan Pelajar di Indonesia pernah atau bahkan terpaksa mengalami sebuah metode ajaib yang disebut dengan istilah  ‘Sistem Kebut Semalam (SKS)’.

Dengan dalih ‘The Power of Kepepet’ metode SKS ini sering digunakan untuk memacu kemauan dan kemampuan seseorang dalam menyelesaikan tugas serta pekerjaan yang perlu ditunaikan sebagai suatu keharusan.

SKS mungkin salah satu metode yang terinspirasi dari cerita rakyat atau legenda dari Sangkuriang dan Roro Jonggrang dimana terdapat bagian cerita yang menunjukan bahwa untuk membentuk 1000 Candi dan membendung sebuah danau hanya membutuhkan waktu semalam.

Namun walaupun pekerjaan selesai yang perlu diperhatikan adalah SKS merupakan sikap yang mengedepankan rasa malas dan minim perencanaan.

Stabilitas Nasional merupakan kondisi yang diimpikan seluruh negara di dunia karena berwujud pada keadaan tenang suatu negara dari Ancaman dan Gangguan yang bersifat Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan.

Stabilitas Nasional sangat berpengaruh terhadap pembangunan berkelanjutan sehingga momentum terpeliharanya stabilitas nasional dan lajunya pembangunan nasional perlu selalu dipertahankan secara dinamis.

Stabilitas Nasional saat ini bukan hanya sebuah cita-cita dan kondisi ideal tetapi menjadi kebutuhan yang menjadi syarat mutlak dalam tatanan kehidupan bermasyarakat di suatu negara.

Tanpa stabilitas nasional, tatanan kehidupan suatu bangsa tidak berjalan dengan baik, karena berdampak pada tergangunya perekonomian dan sistem sosial yang merugikan semua pihak.

Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Ke-4 menunjukan tujuan dan Cita-cita bangsa yakni: ”melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Makna dari Alinea tersebut yakni diperlukan situasi dan kondisi Stabilitas Nasional sebagai syarat mutlak terwujudnya tujuan, cita-cita, dan kepentingan nasional melalui pembangunan nasional yang terencana dan terprogram.

Ketidakstabilan Nasional terjadi di Indonesia pada masa Pasca Kemerdekaan dimana masyarakat mengalami kekacauan pada seluruh bidang kehidupan.

M.C Riclefs dalam buku Sejarah Indonesia Modern (1200-2004) (2005) menyatakan bahwa pada bidang ekonomi, Indonesia mengalami krisis ekonomi nasional karena inflasi dan pengeluaran pemerintah yang kurang efisien.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan