Selama CMB Tiga Bulan, Angelina Sondakh Dilarang Lakukan ini

JAKARTA – Mantan Politisi Angelina Sondakh yang telah keluar dari penjara pada Kamis (3/3) lalu, saat ini sedang menjalani statusnya cuti menjelang bebas atau CMB.

Cuti menjelang bebas yang diberikan kepadanya selama tiga bulan terhitung sejak dia keluar dari penjara Rutan Pondok Bambu Jakarta selatan.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Putu Aryuni, menjelaskan selama CMB ada beberapa aturan yang dilarang untuk dilakukan oleh Anggelina Sondakh.

Pertama, Angelina dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengulangi tindak pidana.

“(Dilarang) Mengulangi tindak pidana, melanggar hukum,” ujarnya saat ditemui JPNN.com pada Jumat (4/3).

Aturan Kedua, lanjut Putu Aryuni, perempuan berusia 44 itu dilarang tidak hadir untuk wajib lapor selama tiga kali berturut-turut.

Ketiga, Angie -sapaan Angelina- dilarang pindah alamat rumah tanpa memberitahu pihak balai pemasyarakatan.

Apabila pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu melanggar tiga aturan tersebut, maka hak CMB-nya akan dicabut.

“Hal itu yang menyebabkan yang bersangkutan dapat dicabut bebas bersyaratnya, bukan hanya cuti menjelang bebas, tetapi pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat,” tutur Putu.

Angie diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan dua minggu sekali.
Selama masa wajib lapor, Angelina Sondakh juga dilarang bepergian ke luar kota maupun luar negeri.

Namun, pihak Bapas menjelaskan bahwa Angie diperbolehkan keluar negeri selama ada kepentingan yang jelas. (jpnn/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan