Perjalanan Kasus Hukum Angelina Sondakh yang Terjerat Korupsi Hingga Bebas

JAKARTA – Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang akrab disapa Angelina Sondakh sudah menghirup udara bebas pada Kamis, (23/3/2022). Ia akhirnya keluar dari bui setelah 10 tahun lamanya mendekam di balik jeruji besi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angie harus merasakan dinginnya hotel prodeo selama satu dekade untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Kasus korupsi yang melibatkan perempuan kelahiran New South Wales, 28 Desember 1977 ini mencuat kala ia memutuskan terjun ke politik dengan bergabung ke Partai Demokrat pada 2004 silam. Saat itu dia dipercaya menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat dan terpilih sebagai anggota DPR periode 2004-2009.

Namun setelah di terpilih lagi di periode kedua sebagai anggota dewan, dia tersandung kasus korupsi pada 2012.

Angie pun dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Ia ditahan penyidik sejak 27 April 2012 dalam kasus korupsi anggaran Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Angie ketahuan melakukan praktik kotor oleh KPK tersebut lantaran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Putri Indonesia 2001 itu telah melakukan dugaan korupsi.

Kala itu Nazaruddin mengatakan, Angie mendapatkan Rp9 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Kemudian KPK juga menemukan aliran uang ke rekening Angelina Sondakh. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet SEA Games dan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional kala itu. Karena, terungkap beberapa kali uang itu ditransfer dalam bentuk rupiah dan dolar.

Berdasarkan data laporan kekayaan Angelina Sondakh pada 2003 silam, semula harta kekayaannya sebesar Rp618 juta dan USD 7.500. Kemudian hartanya meningkat menjadi Rp6,55 milar dan USD 9.628.

Pada persidangan tingkat pertama pada 2013, Angelina Sondakh dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap. Vonis Angie ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang mengajukan 12 tahun penjara. Tidak terima mendapatkan vonis tersebut Angie pun mengajukan banding tetapi ditolak.

Pada 2013, ia lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 4,5 tahun pejara itu. Namun, Hakim Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara. Karena Angie dinilai telah terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan