JAKARTA – Angelina Sondakh, selebriti yang juga mantan Putri Indonesia tahun 2001, hari ini dinyatakan bebas dari Penjara, setelah menjalani hukumanya selama 10 tahun.
Mantan politisi dari Partai Demokrat tersebut keluar dari rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, sekitar pukul 06.30 WIB, Kamis (3/3).
“Saat ini alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” kata Ujar mantan istri Almarhum Adjie Massaid ini saat keluar dari Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga:Jepang Akan Tampung Warga Ukraina Yang Mengungsi Ke Polandia Tips Menjaga Badan Tetap Fit Saat Musim Pancaroba
Dengan sedikit meneteskan air matanya, Anggie menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia, berharap perilakunya di masa lalu tidak dicontoh.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia saya ingin meminta maaf setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh, saya menyesal,” tuturnya.
Namun dia menyampaikan rasa syukurnya, karena hukuman yang dijalaninya dianggapnya sebagai tamparan dari Allah.
“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina,” lanjutnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada kedua orangtua, juga putranya Keanu.
“Saya minta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua,” ucapnya.
“Saya berterimakasih kepada keanu yang sudah kuat tangguh, Mami menyesal mami minta maaf,” tandasnya.
Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.
Baca Juga:Pengiriman Terlalu Mepet, 170 Ribu Vaksin AstraZeneca KedaluwarsaRizky Nazar Hadiri Perilisan Series Terbarunya, Ditengah Rehabiltasi Rawat Jalan Narkoba
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya,
