Kasus Binomo Naik ke Penyidikan Polisi, Doni Salmanan Pasrah

JAKARTA – Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang melibatkan beberapa influencer salah satunya Crazy Rich asal Bandung bernama Doni Salmanan.

Hingga saat ini sudah 10 saksi yang dilakukan pemeriksaan. Diantaranya 7 orang saksi pelapor dan 3 orang merupakan saksi ahli.

“Sudah 10 saksi kita periksa di antaranya 3 saksi ahli,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jumat (4/3).

Kemudian, kata Gatot, dari hasil pemeriksaan para saksi itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

Hasilnya penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Sehingga kasus yang melibatkan Crazy Rich asal Bandung naik ke penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara hari ini telah diputuskan terhadap perkara DS. Dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarny.

Sementara itu, dari unggahan terkahir Doni Salmana di akun instagram pribadinya @donisalmanan yang bersangkutam terlihat pasrah.

Dalam fota pernikahan yang diunggah tiga hari lalu itu, Doni tampaknya sudah tahu kasus yang menjarat dirinya akan panjang.

“I love you forever kita bisa lewatin semua ini Bismillah,” tulis Doni.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomk Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga telah resmi menetapkan crazy rich Medan bernama Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo pada Kamis, (24/2).

Penetapan status tersangka ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Indra Kenz pun langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan usai dilakukan pemeriksaan pada Kamis, (24/2)

Saat ini Indra Kenz sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan