Libur Nyepi 2022, Ribuan Warga Tinggalkan Jakarta

Libur Nyepi 2022, Ribuan Warga Tinggalkan Jakarta
Libur Nyepi 2022, Ribuan Warga Tinggalkan Jakarta. (foto: ilustrasi dok PT KAI)
0 Komentar

JAKARTA – Pada hari Kamis, 3 Maret 2022 ini atau bertepatan dengan momentum Libur Nyepi 2022 pergerakan warga terjadi di Jakarta.

Tercatat sebanyak 8.761 warga telah meninggalkan wilayah DKI Jakarta di Libur Nyepi 2022 yang hanya berselang 2 hari menuju akhir pekan.

Data tersebut diketahui berdasarkan informasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) merujuk pergerakan warga melalui Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Baca Juga:KPK Belum Bisa Tangani Pelaporan 2 Putra JokowiBeckham Bakal Absen Kontra Persiraja

Melansir portal media Polda Metro Jaya, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa turut menyampaikan laporannya soal pergerakan warga itu.

Menurut Eva Chairunisa, ribuan warga yang saat ini telah meninggalkan Jakarta di masa Libur Nyepi 2022 ini tergolong normal saat tanggal merah.

Khusus untuk tingkat keterisian tempat duduk sendiri, lanjut Kepala Humas PT KAI Daop I itu di Stasiun Gambir tercatat mencapai 42 persen.

“Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.778 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 24 KA,” ujar Eva Chairunisa dalam keterangannya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, untuk Stasiun Pasar Senen keterisian mencapai 4.983 penumpang jarak jauh atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA.

Meski ada pergerakan warga, Kepala humas PT KAI Daop I itu juga kembali menegaskan bila keterisian penumpang tersebut masih terpantau normal.

Dia juga mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan beberapa sarana sehingga bagi warga yang bepergian jauh di Libur Nyepi 2022 dipastikan akan mendapatkan tempat duduk.

Baca Juga:T.O.P BIGBANG akan “comeback” , Taggar #TOPISBACK TrendingBelum Ada Titik Terang, Pemerhati Lingkungan Kembali Soroti Sampah di Pasar Parakan Muncang

Walau demikian, lanjut Eva Chairunisa, yang ingin bepergian jauh dengan kereta api, perlu mempersiapkan beberapa perlengkapan sebagai persyaratan.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga, disampaikan Eva Chairunisa, mengimbau kepada calon penumpang KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya sebagai berikut.

Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama).

Namun ada pengecualian, yakni penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

0 Komentar