SUKABUMI- Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tersangka HR (19) dan IS (48) yang merupakan dua dari 12 orang yang sembunyikan narkotika jenis sabu di kandang ayam sekitar 3 kilogram.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari lapran masyarakat pada anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Lalu pada 16 Februari 2022 menindaklanjuti laporan serta informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidakan polisi mengamankan 2 orang berinisal HR dan IS di kecamatan lembursitu dengan menemukan barang bukti sabu di kandang ayam sebesar 4,5 gram .
“Kemudian kami melakukan pengembangan. Pada Kamis 17 Februari 2022, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang disembunyikan di bawah kandang ayam,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (1/3).
Hasi pengembangan selanjutnya polisi menangkap seorang DJ yang merupakan residivis kasus serupa di Kabupaten Bandung. Ia ternyata adalah pemilik sabu tersebut. Ia titipkan barang haram tersebut pada HR.
Polisi pun meangkap pelaku lainnya dengan kasus berbeda, yakni RA (28), AP (31), US (34), YD (26), HS (36), RH (38), DM (38), YR (43), AN (37), dan DR (29).
Parapelaku m,enggunakan modus mengirimkan barang haram tersebut secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembeli.
Selain sabu seberat kurang lebih 3 kilogram 1 ons 2,05 gram tersebut, polisis juga mengamankan .369 butir tramadol, 4.088 butir hexymer, 560 butir dextro, 650 butir trihex, dan 6 butir riklona.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah alat hisap sabu, 3 buah timbangan, 11 HP, 1 jaket, , 2 buah celana jins, 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK dengan nopol F 5146 VF, dan uang hasil penjualan sebesar Rp.3.250.000.
Para pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing seperti kurir dan pengedar.
Para tersangka akan dikenai pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), dan 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.
Kemudian dijerat juga Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Serta Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin.
(Sukabumiekspress)