Polri Sebut Belum Bisa Sita Aset Milik Indra Kenz, Ini Sebabnya

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih menunggu putusan dari pengadilan untuk bisa menyita aset milik influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz. Adapun Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri lantaran diduga melakukan penipuan lewat investasi bodong terkait Binomo.

“Sudah diberi ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam masalah administrasi penyidikan,” ujar Whisnu kepada wartawan, Rabu (2/3).

Whisnu menuturkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan surat penyitaan aset Indra Kenz ke pengadilan.

“Tunggu putusan saja, karena mau menyita rumah harus izin dulu ke pengadilan. Dikasih putusan penetapan, baru kita sita,” katanya.

Whisnu berujar, saat ini Bareskrim Polri telah melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana Indra Kenz. Nantinya, tidak menutup kemungkinan aset-aset milik Indra Kenz akan disita.

“Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kita kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan atau tidak. Seperti mobil beli di mana, uangnya di mana,” ungkapnya.

Diketahui, delapan korban aplikasi Binomo melaporkan kasus investasi ilegal ke Bareskrim pada Februari lalu. Sederet nama afiliator, termasuk IK, turut masuk dalam daftar terlapor. Para korban mengaku mereka terpengaruh oleh konten-konten promosi yang kerap dibagikan affiliator dan influencer lewat media sosial. Pemengaruh kerap mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Polisi menjerat Indra dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan