Selama Dua Pekan, Polresta Bandung Amankan 94 Pelaku Curanmor

SOREANG – Dari tangan 94 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mensita 108 kendaraan roda dua hasil pencurian di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan roda dua berawal dilaksanakan operasi Lodaya yang dilaksanakan Polresta Bandung bekerjasama dengan seluruh polsek melakukan operasi Lodaya pada tanggal 10 Februari hingga 26 Februari 2022.

“Target operasi yang dilakukan petugas adalah kendaraan roda dua dan empat. Dalam hasil operasi tersebut, petugas kepolisian menangkap 94 tersangka dengan barang bukti sebanyak 108 kendaraan bermotor dan roda empat jenis pick up,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Selasa (1/3).

Dikatakan Kusworo, beberapa jenis kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh para pelaku bermacam-macam yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Serta mencuri dengan menggunakan kunci T.

“Saat diamankan, ada residivis maupun pelaku baru. Para pelaku pencurian dengan kekerasan biasa melakukan aksinya di jalan raya yang sepi dengan modus memepet atau menendang korban dan membacok sedangkan pelaku pencurian lainnya banyak menyasar rumah kosong,” kata Kusworo.

Kusworo pun menjelaskan, salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan bahkan sempat membacok korban pada tahun 2021.

Bahkan, lanjut Kusworo, diketahui pelaku pada beberapa tahun yang lalu sempat melakukan aksi serupa pembacokan kepada korban lainnya.

Ia menambahkan kendaraan yang diamankan oleh petugas dapat dipinjam pakai oleh pemiliknya selama proses penyidikan dan di pengadilan.

“Namun saat proses persidangan maka kendaraan tersebut harus diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Kusworo mengaku, berbagai upaya pencegahan terus dilakukan agar kejahatan tersebut tidak terulang.

Sehingga, Kusworo mengimbau, pada masyarakat untuk menggunakan kunci ganda maupun patroli di wilayah rawan pencurian serta melakukan penindakan.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sedangkan pasal 365 KUHP maksimal 12 tahun penjara. Bagi penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutup Kusworo. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan