Polrestabes Bandung Berhasil Bekuk Puluhan Pelaku Curanmor, Ada Modus Pencurian Cara Baru

BANDUNG – Jajaran Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan puluhan pelaku pencurian motor (curanmor) berserta barang buktinya selama kegiatan operasi di Jaran Lodaya yang sudah diselengarakan sejak 17-27 Februari 2022 kemarin.

Dari adanya kegiatan operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 30 kendaraan yang sudah digondol pelaku.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan bahwa selain mengamankan 30 kendaraan tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap sebanyak 20 orang pelaku curanmor.

“Polrestabes Bandung dalam operasi jaran mengungkap dan mengamankan tersangka curanmor di Kota Bandung kurang lebih 20 tersangka,” ujar Rudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/3).

Rudi juga mengukapkan, bahwa dari 20 pelaku tersebut beberapa diantaranya merupakan pelaku utama seperti pemetik dan penadah.

Bahkan, kata Rudi, rata-rata pelaku berasal dari luar kota Bandung dan kerap kali melancarkan aksinya pada malam hari.

“Rata-rata mereka (pelaku) melakukan aksinya malam hari di minimarket. Mereka juga rata-rata berasal dari luar Kota Bandung,” katanya.

Rudi juga mengungkapkan, selain melancarkan aksinya mengunakan kunci leter T, bahkan para pelaku juga mematahkan leher stang kendaraan yang menjadi target operasinya.

“Ada yang menarik, dari sekian banyak pelaku ada yang tidak pakai kunci T, tapi kunci stang dipatahkan. Setelah patah, digunting ditemukan kabel positif negatif, disambungkan kemudian nyala, ini modus baru,” ungkapnya.

Maka dari itu,  jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa langsung membawanya ke Polrestabes Bandung dengan memperlihatkan kelengkapan dokumen kendaraan.

“Kita sampaikan ke masyarakat Kota Bandung yang merasa kehilangan motornya, yang ada LP-nya yang sudah kita amankan. Harus dilengkapi dokumen,” tuturnya.

Rudi juga menuturkan, aksi para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana, dengan ancaman maksimal kurungan selama 7 tahun penjara. (Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan