Gegabah Tangani Kasus Korupsi, ICW Minta Polri Berikan Sanksi untuk Kapolres Cirebon

JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti adanya kesalahan, terkait kasus Nurhayati yang sempat dijadikan tersangka oleh Polres Cirebon dalam membongkar korupsi.

Menurut Kurnia, Polres Cirebon dinilai telah gegabah dalam menetapkan tersangka Bendahara Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati. Padahal bukti-buktinya sangatlah kurang. Sehingga Nurhayati seharusnya tak layak dijadikan tersangka.

“Berdasarkan pengakuan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Citemu, terbongkarnya perkara korupsi yang menyeret Kepala Desa di wilayah tersebut justru didapatkan berkat informasi dari Nurhayati. Sehingga, dengan logika sederhana, bagaimana mungkin Nurhayati yang memberikan informasi, justru dirinya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kurnia kepada wartawan, Selasa (1/3).

Karena itu, Kurnia menegaskan langkah hukum Polres Cirebon yang terkesan dipaksakan ini menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon.

Kemudian kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi.

“Permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika saja Polres Cirebon bertindak profesional, setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan ‘Alasan Pembenar’ dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP,” katanya.

Menurut Kurnia, penting untuk ditekankan, Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menjamin adanya peran serta masyarakat, salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.

“Maka dari itu, sejak awal ICW menyerukan dua hal, yakni, desakan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati dan permintaan supervisi dari KPK terhadap kinerja Polres dan Kejari Cirebon,” ungkapnya.

Karena itu, Kurnia menuturkan ICW mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati.

“Sebab, para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat,” tuturnya.

Kurnia menegaskan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga perlu menegur keras Kapolres Cirebon. Hal ini lantaran anak buahnya telah bekerja tidak profesional.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan