Kasus Asusila Dialami Anak Usia 11 Tahun di Mekarjaya Depok, Begini Respon DP3AP2KB

DEPOK – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) merespon cepat instruksi Wali Kota Depok, Mohammad Idris terkait kasus asusila yang dialami seorang anak berusia 11 tahun di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.

“Kami akan selalu siap mendampingi korban (kasus asusila) sampai kasus ini tuntas dan korban pulih,” kata Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari, Selasa (1/3).

Merespon hal tersebut, Nessi pun menyebut melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan siap mendampingi korban kasus asusila dan ibunya selama menjalani proses pemeriksaan.

“Usai menerima laporan pada Minggu (27/2), Tim Respon Cepat (TRC) UPTD PPA pun langsung meminta identitas lengkap korban untuk pendataan,” bebernya.

Dia menuturkan, sejak kemarin pihaknya mengantarkan korban menjalani visum di RS Polri menggunakan mobil perlindungan dan didampingi oleh Tim Hukum UPTD PPA.

“Namun, sesampainya di sana, korban tidak dapat divisum karena hari libur dan diminta untuk kembali hari ini,” urainya.

Berkat gerak cepat yang dilakukan timnya itu, kata dia, Wali Kota Depok Mohammad Idris pun turut mengapresiasi.

“Beliau juga meminta supaya program ketahanan keluarga di masyarakat semakin diperkuat,” ucap dia.

Nessi menyebutkan bahwa Mohammad Idris meminta untuk memperkuat peraturan tentang penanganan kasus-kasus kekerasan dan menjalin kolaborasi dengan seluruh elemen dalam mewujudkan Depok Kota Layak Anak (KLA).

“Iya Pak Wali Kota langsung instruksikan kami untuk mendampingi korban dan keluarga, baik itu pendampingan hukum maupun psikologisnya,” terang Nessi.

Nessi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali demi membangun Kota Depok yang bervisikan Kota Laya Anak. (mg2/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan