Ribuan Buruh Bekasi Geruduk Jakarta Tolak Aturan JHT

BEKASI – Hari ini ribuan buruh dari Bekasi berangkat ke Jakarta untuk menyatakan kekecewaannya terhadap aturan tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

“Besok (hari ini,red) kami akan melakukan aksi di Kemaneker dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Rencana 1.000 massa berangkat dari Kabupaten Bekasi,”kata Ketua Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino dihubungi awak media.

Sarino mengatakan, bila aksi itu jika tidak direspon oleh pejabat di kemnaker, maka aksi akan berlanjut ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Ancaman tersebut dilakukannya sebagai sarana menyatakan sikap penolakan terhadap kebijakan Soal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dicairkan mencapai 56 tahun.

“Jika tidak ada tindak lanjut. Kami akan adakan aksi di daerah yaitu Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, serta memboikot iuran,” kata dia.

Sarino menyebutkan, tahun sebelumnya, kaum buruh terpuruk akibat pandemi covid 19 dan maraknya PHK, dampak dari diberlakukannya PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta kenaikan upah yang didegradasi dengan keluarnya PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, lanjut Sarino, pemerintah masih kurang puas sehingga dengan teganya kembali mendegradasi hak kaum buruh dengan dikeluarkannya permenaker 2 tahun 2022, yang mana dalam Permenaker ini diatur pembayaran Jaminan Hari Tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

“Uang JHT adalah uangnya kaum buruh yang dibayarkan 2 persen dari upah yang diterima setiap bulan. Dengan adanya JHT buruh berharap di saat sudah tidak bekerja, JHT tersebut dapat dicairkan secepatnya untuk dipergunakan sebagai modal usaha demi mendapatkan penghidupan yang layak untuk melanjutkan hidup,” kata dia. (kbe/rit)

Tinggalkan Balasan