Ratusan Buruh Korban PHK Sepihak Gelar Aksi di Depan PN Bandung

BANDUNG – Ratusan pekerja buruh PT Masterindo Jaya Abadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang berlokasi di Jalan. L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung, Kamis 29 September 2022.

Ratusan buruh melakukan aksi menuntut perakara PHK sepihak yang sedang ditangani PN Bandung dapat memberikan keadilan. Sebab, ada ribuan buruh korban PHK yang harus mendapatkan haknya hingga ratusan miliar.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengungkapkan bahwa setidaknya ada sekitar 1.142 karyawan atau buruh dari PT Masterindo Jaya Abadi yang di-PHK secara sepihak dan belum mendapatkan haknya sejak bulan April 2021.

Soal perkara yang direncakan akan diputuskan pada 5 Oktober 2022 nanti, Roy berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi mereka.

“Jadi itu harus benar-benar harus sesuai dengan fakta untuk memenuhi rasa keadilan,” ucap Roy saat ditemui di lokasi aksi.

Sementara berdasarkan hasil kajian, ia menjelaskan ribuan buruh yang terkena PHK tersebut PT Masterindo Jaya Abadi wajib membayar pesangon hingga ratusan miliar.

“Jadi itu per orang kalau dihitung berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 paling tidak Rp 100 hingga Rp 120 jutaan. Jadi itu gugatan yang kita sampaikan (kepada majelis hakim),” kata Roy.

Roy berharap gugatan dan kewajiban yang harus didapatkan oleh para korban PHK sepihak dapat diterima.

“Karena sudah jelas temen-temen di PHK tidak boleh bekerja, THR-nya enggak dibayar, upahnya tidak dibayar, dan fakta hukumnya sudah terungkap semuanya. Tapi nanti tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain khususnya kejadian-kejadian yang terjadi di Jakarta hakim agung yang ditangkap oleh KPK akibat suap,” pungkasnya.

(San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan