Harga Acuan LPG Naik, Pemerintah Diminta Lakukan Penyesuaian Harga

JAKARTA Harga acuan LPG mengalami kenaikan sebesar 21,6 persen jika dibandingkan rata-rata 2021. Kenaikan ini akan berdampak terhadap biaya pokok produksi untuk LPG di dalam negeri.

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2) mengatakan perlu adanya penyesuaian untuk harga LPG non subsidi atau biasa disebut LPG NPSO.

“Penyesuaian harga LPG NPSO ini perlu dilakukan penyesuaian kembali mengingat harga acuan CP Aramco terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan seiring dengan semakin tingginya harga minyak dunia,” katanya.

Kenaikan yang dilakukan pada akhir Desember 2021 yang lalu masih belum mampu menutupi potensial loss karena harga CP Aramco masih cukup tinggi,” tambahnya.

Mamit menyampaikan, berdasarkan data Pertamina, konsumsi rumah tangga untuk LPG NPSO baik yang kemasan 5,5 kg maupun 12 kg sebesar 7,4 persen dari total konsumsi rumah tangga nasional, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan konsumsi untuk LPG subsidi 3 kg sebesar 92,6 persen.

Meskipun hanya 7,4 persen, namun bisa memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap keuangan Pertamina karena selisih harga yang masih cukup tinggi dengan keekonomiannya.

Apalagi, LPG NPSO ini bukan merupakan barang subsidi sehingga sudah seharusnya harganya menyesuaikan dengan harga pasar.

“Sama seperti BBM umum yang dijual oleh SPBU swasta yang menyesuaikan dengan naik turunnya harga minyak dunia sesuai dengan keekonomiannya. Maka hal yang sama seharusnya berlaku untuk harga LPG NPSO ini,” ujarnya.

Menurutnya, harga LPG NPSO di Indonesia masih kompetitif jika dibandingkan dengan ASEAN lainnya yaitu sebesar Rp 13.500/kg. Masih lebih murah jika dibandingkan negara lain.

“Per bulan Februari 2022, harga LPG di Vietnam sebesar Rp 24.000/kg, Filipina sekitar Rp 27.000/kg dan Singapore sebesar Rp 32.000/kg. Untuk harga di Malaysia sebesar Rp 6.500/kg dan Thailand Rp 10.000/kg, memang lebih murah karena kebijakan subsidi yang diberikan di kedua negara tersebut,” ungkapnya.

Dia juga memastikan, bahwa yang harus dinaikan adalah harga LPG NPSO, sementara untuk LPG 3 kg subsidi masih tetap sama sesuai dengan HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan