Aturan Baru Kemenkes, Tes PCR Tak Perlu dilakukan dua Kali

JAKARTAKementrian kesehatan kembali membuat aturan baru terkait penyederhanaan syarat kesembuhan covid-19, jika sebelumnya harus dilakukan dua kali tes PCR maka aturan baru hanya mewajibkan sekali tes PCR.

Aturan itu dirubah karena banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke kemenkes terkait status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau. Padahal hasil tes PCR berikutnya menunjukkan hasil negatif.

Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, yang menjelaksan mengenai aturan baru tersebut.

Dengan demikian pihaknya akan melakukan penyederhanaan syarat kesembuhan atau exit test PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).

“Jika hasilnya negatif maka status di PeduliLindungi akan secara otomatif berubah menjadi hijau. Penyederhanaan tersebut akan dimulai Selasa (22/2) pukul 23.59 WIB,” kata Setiaji dalam keterangan resmi, Rabu (23/2).

Aturan sebelumnya, syarat kesembuhan lewat exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif. Kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.

“Mulai 22 Februari untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya.

Kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau. Lebih lanjut Setiaji menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.(jp/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan