“Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh,” paparnya.
Sejalan dengan itu, Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Soekarno Hatta, Efa Zuryadi mengatakan, bahwa BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami sebagai operator terutama di daerah, siap menjalankan regulasi yang ditetapkan, juga memberikan layanan penuh kepada seluruh peserta kami agar peserta dapat dengan mudah mendapatkan akses baik informasi dan layanan pencairan,” pungkasnya. (bbs)