Sial, Tukang Bubur Minta Bantuan Oknum Polisi Malah jadi Korban Penipuan

JAKARTA – Berniat menyelesaikan masalahnya dengan meminta bantuan pada polisi, seorang wanita tukang bubur malah menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Wanita bernama Sita Tri Utami tersebut merupakan warga Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa penipuan dan penggelapan yang menimpanya sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, tepatnya pertengahan tahun 2020.

Korban sempat menyampaikan curhatannya di media sosial atas peristiwa yang dialaminya itu.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut segera melakukan pemeriksaan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban Tukang bubur kepada polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial MR.

“Polres Metro Bekasi melakukan langkah-langkah penyelidikan, sehingga mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku dan menetapkannya tersangka,” kata Zulpan di kantornya, Senin (21/2).

Zulpan mengatakan peristiwa yang dialami korban bermula saat menggadaikan motor dengan seseorang bernama Nur. Dari menggadaikan motor itu, korban mendapat uang Rp 6 juta.

Sita kemudian berusaha mendapatkan motornya kembali. Lantas, korban meminta bantuan kepada oknum polisi yang bertugas di Polres Jakarta Utara.

“Kemudian, anggota Polri yang berdinas di Polres Jakut memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mengaku bisa bantu selesaikan masalah,” kata Zulpan.

Tersangka MR lantas meminta imbalan uang kepada korban Rp 18 juta dengan dalih bisa mengembalikan motor.

Namun, korban hanya mampu membayar Rp 15 juta. Motor itu pun tak kunjung dibawa ke hadapan korban, tetapi masih dikuasai tersangka. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi.

“Polres Metro Bekasi mengambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka MR,” kata Zulpan.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, STNK, motor, surat keterangan lising, dan surat gadai ponsel merek Oppo. Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (jpnn/rit)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan