Larangan Merokok untuk Warga Kelahiran di Atas 2005 di Malaysia, Indonesia Kapan?

MALAYSIA – Pemerintah Malaysia membuat larangan merokok dan kepemilikan produk tembakau bagi masyarakat yang lahir di atas tahun 2005 sebagai “Generational End Game”.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan mengatakan, bahwa larangan tersebut juga berlaku untuk rokok elektrik.

“Jika Anda berusia 17 tahun dan Parlemen (mengesahkan) undang-undang itu, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” kata Khairy, dikutip dari Channel News Asia, Sabtu, 19 Februari 2022.

Menurut Khairy, pengenalan peraturan itu akan mengurangi paparan rokok dan produk tembakau untuk generasi mendatang.

Ia menilai, tembakau adalah penyebab utama kanker.

“Penggunaan produk tembakau berkontribusi 22 persen terhadap kematian akibat kanker,” ujarnya.

“Pemberlakuan undang-undang larangan merokok bagi masyarakat yang lahir setelah 2005 akan membawa dampak signifikan dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular,” imbuhnya.

Khairy mencatat, jumlah kasus kanker di Malaysia mengalami peningkatan 11 persen menjadi 115.238 untuk periode 2012 hingga 2016.

Angka sebelumnya adalah 103.507 kasus yang tercatat selama 2007 hingga 2011.

“Diperkirakan 1 dari 10 pria dan 1 dari 9 wanita berisiko terkena kanker,” ucapnya.

Adapun tiga jenis kanker yang paling umum di kalangan pria Malaysia adalah kanker kolorektal atau usus besar (16,9 persen), kanker paru-paru (14,8 persen), dan kanker prostat (8,1 persen).

Sementara, tiga jenis kanker paling umum bagi wanita adalah kanker payudara (33,9 persen), kanker kolorektal (10,7 persen), dan kanker serviks (6,2 persen).

“Kanker adalah penyebab kematian nomor satu tertinggi di rumah sakit swasta Malaysia (34,95 persen), dan keempat di rumah sakit milik pemerintah (11,56 persen),” sebutnya.

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan RM137 juta (sekitar Rp469 miliar) untuk radioterapi dan onkologi.

“Jumlah tersebut tidak termasuk biaya layanan kesehatan lainnya, seperti pencitraan (imaging), tes laboratorium untuk konfirmasi diagnosis, pembedahan dan anestesiologi, rehabilitasi, hingga perawatan paliatif,” pungkasnya. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan