Warga Anyer Dalam Kota Bandung Tanyakan Data Surat Kepemilikan Lahan, Kelurahan Kebon Waru Malah Tutup!

BANDUNG – Polemik klaim atas lahan tanah antara warga Anyer Dalam Kota Bandung dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan PT WIKA semakin memanas. Sebab, klaim sepihak yang dilakukan oleh PT KAI terhadap lahan di kawasan Anyer Dalam ditentang oleh warga setempat.

Kuasa Hukum Warga Anyer Dalam Tarid Febriana mengungkapkan polemik klaim lahan milik warga ini harus segera dituntaskan. Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan membawa masalah ini ke Pemerintahan Kota Bandung.

”Polemik penggusuran lahan oleh PT KAI dan PT WIKA ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung,”kata Tarid ketika ditemui Jabarekspres.com belum lama ini.

Menurutnya, salah satu yang menjadi masalah ini tambah krusial adalah tidak adanya data dipihak kelurahan. Bahkan aparat kewilayahan itu terkesan menghindar dan menutupo kantornya.

“Yang jadi masalah ini kan kelurahan, soal janji surat keterangan kepemilikan fisik tanah,” katanya.

Tarid mengakui, audensi dengan pihak kelurahan dan kecamatan sudah pernah dilakukan bersama warga. Namun tidak ada keputusan atau kesepakatan yang berarti.

“Hasil dari pihak kelurahan yang sempat berkoordinasi dengan kecamatan terkait surat tersebut, nggak jelas judulnya. Hasilnya seperti apa? Apakah ada penolakan atau sudah ditandatangani?” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya mengmbil langkah agar Pemkot Bandung turut tangan untuk menengahi dan membantu kesulitan yang dihadapi oleh warga Anyer Dalam ini.

Tarid mengatakan, adanya klaim hak atas tanah warga datanya sebetulnya sudah tercatat oleh pihak kelurahan Kebon Waru. Namun, pihak kelurahan tidak mau membuka datanya dan lebih memilih menghindar.

“Ini seharusnya Pemkot Bandung datang untuk menegur kelurahan yang tidak mau memberikan data hak kepemilikan lahan,” katanya.

Untuk itu, agar masalah ini menemukan keadilan, pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum dan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menilai, kepemilikan sertifikat yang diklaim oleh PT KAI tidak sah karena warga sudah puluhan tahun mengusai lahan di wilayah Anyer Dalam itu.

Pihaknya juga terus mendesak agar Kelurahan Kebon Waru mau mengeluarkan data sebagai bukti surat penguasaan lahan yang selama ini didiami warga Anyer Dalam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan