SOREANG – Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Majalaya berhasil mengamankan dua pelaku begal berinisial DS, 26 dan AA, 27. Aksi begal tersebut terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, saat ini kedua pelaku begal telah berhasil diamankan di Polsek Majalaya.
Kusworo mengatakan aksi pembegalan yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada April 2021 lalu, Pukul 21.30 WIB, di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Awal mula kejadian, korban yang sedang berboncengan dengan temannya, secara tiba-tiba dihadang oleh tiga pelaku yang menggunakan satu motor boncengan tiga dan mengacungkan golok ke wajah korban,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Jumat (18/2).
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan, saat tersangka mengacungkan golok tersebut, dua orang korban ketakutan dan motornya terjatuh.
“Salah seorang pelaku langsung melakukan aksinya mengambil motor korban untuk dibawa kabur, lalu motor hasil curiannya dijual ke penadah,” tuturnya.
Selain menangkap dua pelaku, anggota kepolisan pun berhasil menyita barang bukti hasil pencuriannya, yakni dua unit motor matic dan satu bilah golok.
Selain itu, dia menjelaskan, bahwa salah seorang tersangka inisial AA merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2015 lalu.
“Kasus yang dilakukan AA pada 2015 modusnya sama, namun saat itu dia sampai membacok tangan korbannya hingga nyaris terputus,” katanya.
Saat penangkapan, petugas polisi terpaksa melumpuhkan pelaku yang berinisial AA karena melakukan perlawanan. Sedangkan satu orang pelaku lagi berinisial E, 27, masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya. (yul)