Kelurahan Menghambat Lagi, Kuasa Hukum Warga Anyer Dalam: Kita Seolah Dipermainkan

BANDUNG – Masalah yang dihadapi warga Anyer Dalam tak hanya soal penggusuran pihak PT KAI dan PT WIKA atas nama pembangunan mega proyek Laswi City Heritage. Melainkan datang dari tempat yang paling dekat dengan reruntuhan rumah warga yang digusur yakni Kelurahan Kebon Waru.

Imbasnya, salah satu bukti yang bisa digunakan penggugat yaitu warga Anyer Dalam di sidang pembuktian yang digelar pada Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri Bandung, masih belum diterima mereka. Lantaran janji dari pihak kelurahan tidak terpenuhi dan hilang tanpa kabar.

“Seolah-olah dipermainkan. Malem, kan, janjinya dari Seklur (Sekretaris Kelurahan) malem itu juga mau diberekan. Malam itu juga. Tapi ternyata sampai hari ini enggak ada kabar,” ungkap kuasa hukum penggugat, Tarid Febriana kepada wartawan Jabar Ekspres, Selasa (15/2) saat dihubungi lewat sambungan telepon.

“Malah sekarang ada info kalau kantor kelurahan itu ditutup. Bahkan, katanya sampai dijaga oleh Provos, Babinsa, dan Satpol PP,” lanjutnya.

Menurut Tarid, adapun kabar terakhir yang diterima pada Selasa (15/2) subuh. Pihak keluruhan menyebut bahwa sedang berkoordinasi dulu dengan pihak kecamatan.

Sementara itu, lantaran hakim pada persidangan tadi memberi kelonggaran waktu sehingga sidang harus diundur, pihak penggugat tengah berusaha kumpulkan bukti lain.

“Bukti-bukti yang dapat memperkuat kami di persidangan. Termasuk bukti-bukti lain dan saksi-saksi yang bakal kami hadirkan dalam agenda sidang pembuktian pihak penggugat,” katanya.

Adapun soal polemik dan kelurahan yang dinilai menghambat penggugat, Tarid menjelaskan bahwa kliennya, warga Anyer Dalam, memang membutuhkan surat kepemilikan fisik atas tanah. Sebab kelurahan yang dapat mengeluarkan surat tersebut.

“Karena, kan, yang dikeluarkan waktu itu cuma surat keterangan domisili, sedangkan surat ini hanya menjelaskan soal subjeknya saja. Nah, yang kita butuhkan itu soal yang menjelaskan objeknya, surat kepemilikan,” jelasnya.

Namun, kata Tarid, pihak kelurahan enggan menyerahkan surat tersebut karena takut digugat oleh PT KAI.

“Itu yang kita tuntut. namun kelurahan enggan menyerahkan dengan dalih takut digugat oleh pihak PT KAI. Kita gak paham juga. Sekalipun takut digugat, pihak kelurahan takut digugat sebelah mananya?” pungkasnya. (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan