Ini Kelanjutan Kasus Komisioner KPAI yang Bilang “Berenang Bikin Hamil”

JAKARTAMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty terkait ucapan “berenang bikin hamil”.

“Tolak kasasi,” bunyi amar singkat seperti dikutip melalui website MA, Rabu, (16/1)

Duduk sebagai ketua majeis Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran.

“Putus 8 Februari 2022,” ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta menganulir putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres Jokowi soal pemecatan Sitti atas ucapan tersebut.

Majelis menilai, meski dalam perkara quo KPAI belum menyusun kode etik bagi anggotanya, tidaklah dapat dipakai sebagai alasan anggota KPAI sebagai pejabat publik boleh melanggar etik dan/atau mengesampingkan etik dalam melaksanakan tugasnya.

Majelis PT TUN DKI menegaskan,organisasi dan tata kerja KPAI secara eksplisit mengatur kewajiban setiap komisioner KPAI menjaga diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar nilai-nilai etik.

Atas putusan itu, Tim Advokasi Perlindungan Anak Indonesia sebagai kuasa dari Sitti Hikmawatty juga sudah mengajukan permohonan upaya hukum kasasi pada 2 Juni 2021 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Dengan alasan bahwa pertimbangan hakim PT TUN Jakarta telah keliru dalam memutus perkara ini dan yang sudah benar dan tepat adalah pertimbangan hakim dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021,” kata pengacara Sitti, Feizal Syahmenan.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula saat Sitti membuat pernyataan terkait potensi kehamilan seorang perempuan mesti tidak bersentuhan dengan lelaki.

Sitti juga menambahkan kehamilan bisa saja terjadi terlebih jika perempuan tengah berada dalam fase masa subur.

“Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan,” ujar dia dalam sebuah video.

Video tersebut kemudian viral di media sosial. Sitti lalu diperiksa oleh Dewan Etik yang dibentuk KPAI yang menghasilkan rekomendasi dari Dewan Etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI.

Hasil rekomendasi itu dikirim ke Jokowi. Tak berapa lama, Presiden mengeluarkan SK pemberhentian Sitti. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan