Syarat Kambing Kurban Untuk Disembelih

Apa Syarat Untuk Kambing Kurban dan Berapa Minimal Umurnya?

Kambing Kurban untuk idul adha tentu saja memiliki kriteria dan syarat tertentu sebelum dipilih dan disembelih pada hari raya idul adha.

Syarat kambing untuk kurban tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar hewan kurban seperti kambing kurban tersebut sah untuk disembelih pada sat hari raya idul adha tiba.

Berkurban adalah ibadah Sunnah Muakkad yang sangat dianjurkan untuk orang Islam yang sudah mampu untuk berkurban adalah merujuk pada Hadit’s Rasulullah S.A.W:

 “Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunah,” (H.R. Tirmidzi).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi Kambing Kurban?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika kita ingin memilih hewan kurban seperti kambing kurban, syarat tersebut dilakukan agar kurban kita diterima di sisi Allah SWT, yaitu :

  • Haruslah binatang ternak,
  • Sudah mencukupi usia minimal, dan
  • tidak dalam keadaan cacat.

Hewan kurban seperti Kambing adalah salah satu jenis binatang ternak yang disyariatkan untuk dikurbankan pada hari raya idul adha. Tetapi tidak seperti sapi, kerbau, atau unta, kurban dengan hewan kambing hanya untuk 1 (satu) orang.

Kita simak penjelasan syarat-syarat hewwan kambing kurban seperti dilansir dari laman resmi NU:

  1. Haruslah Binatang Ternak

Hal ini berdasar firman Allah Ta’ala,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)

Bahimatul An’am: unta, kambing dan sapi, Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban, dengan demikian maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan