Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Hadiri Sidang Putusan Hari Ini

BANDUNG – Sidang putusan terdakwa Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 12 santri akan dilakukan pada hari Ini.

Sidang berlangsung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dihadiri langsung secara terdakwa dengan pengawalan ketat.

Herry Wirawan hadir di PN Bandung, Kota Bandung, sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandung.

Terdakwa turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan lengkap dengan mengenakan seragam tahanan.

”Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto,” kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/2).

Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan merah dan memakai kopiah hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.

Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.

Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga kepolisian.

Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.

Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman matiatas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang.

Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak untuk mendapatkan hukuman sosial.

Dalam pledoi Herry wirawan meminta agar dia diberikan kesempatan untuk mengurus anak hasil hubungannya dengan para santri.  Saat ini sidang putusan sedang dibacakan hakim. (red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan