Masa Kerja Organisasi

Masa Kerja Organisasi. Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik.

Namun tak kalah pentingnya pengelolaan menejemen PNS harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, manajemen PNS mengatur berbagai kebutuhan yang terstruktur bagi PNS.

Penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan, semuannya ada di menejemen PNS.

Sebagai implementasi dari amanat Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di awal Februari 2022 telah melaksanakan mutasi besar-besaran bagi para staf/pelaksana di berbagai Dinas/Badan.

Informasi dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, pelaksanaan mutasi besar-besaran para staf/pelaksana tersebut memiliki pertimbangan Masa Kerja Organisasi (MKO) para staf/pelaksana sudah mencapai 15 tahun bekerja di Dinas/Badan tersebut.

Dimana sejak mulai diangkat sebagai Calon PNS, menjadi PNS, sampai 15 tahun bekerja di Dinas/Badan tersebut, belum pernah mutasi atau pindah bekerja ke Dinas/Badan lainnya.

Efektivitas Organisasi

Langkah mutasi bagi para staf/pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ini, bila dihubungkan dengan Pasal 190 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, telah dan sudah sesuai.

Setiap PNS akan dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatan Republik Indonesia di luar negeri.

Mutasi PNS ini bisa dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Demikian pula, bila dikaitkan dengan teori Manajemen Sumber Daya Manusia, menurut Faustino Cardoso Gomes bahwa setiap organisasi publik atau swasta merupakan alat yang bagian-bagian dapat disusun supaya memenuhi tujuan-tujuan organisasi.

Prinsip-prinsip organisasi, alokasi staf, berjalannya prosedur-prosedur, dan tanggungjawab staf dikembangkan dengan tujuan-tujuan organisasi.

Tinggalkan Balasan