“Mengingat PT. PLN (Persero) UP3 Bandung merupakan perusahaan BUMN yang terkait dengan kebutuhan listrik bagi masyarakat khususnya untuk area Kota Bandung, dapat dibayangkan apabila misalnya terjadi keadaan darurat kebakaran, maka pasokan listrik untuk kebutuhan masyarakat di wilayah Kota Bandung menjadi terganggu,” paparnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan dengan dilakukannya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap objek K3 di PT. PLN (Persero) UP3 Bandung, seluruh objek K3 yang ada dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang pada akhirnya kebutuhan listrik untuk masyarakat dapat terjaga dengan baik.
Selain di PT. PLN (Persero) UP3 Bandung, pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3 elevator dilakukan juga di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini untuk memastikan memastikan bahwa seluruh objek K3 yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memenuhi persyaratan K3, mengingat Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3 dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Pengusaha Jasa K3 Riksa Uji Indonesia Provinsi Jawa Barat serta Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 yang dimiliki oleh Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
“Perusahaan Kasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) merupakan salah satu mitra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dalam pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di daerah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.(**)