JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), resmi menaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Jika dibandingkan dengan tahun ini, UMP 2025 akan mengalami kenaikan sebesar Rp133.737,175 menjadi Rp2.191.232,18, dari Rp2.057.495.
“Sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, bahwa besaran UMP tersebut adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024,” ucap Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Rabu (11/12) malam.
Baca Juga:DPD Partai Demokrat Jawa Barat Kumpulkan Semua Pengurus, Evaluasi Hasil Pilkada dan PilegSoni Harison Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Banjar, Bey Ingatkan Hal Ini
“UMSP Jabar juga diamanatkan dalam Permenaker 16 2024, bahwa gubernur wajib menetapkan UMSP 2025,” ucapnya.
“Nah dari pembahasan yang dilakukan di Pemprov, terdapat 2 usulan yang menyangkut sektor yang disampaikan adalah terkait dengan sektor perkebunan dan padat karya,” sambungnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar), mengaku akan terus mengawal penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2025 yang rencananya akan diumumkan pada Rabu (11/12).
Meski tidak mempermasalahkan angka kenaikan yang direkomendasikan Presiden Prabowo Subianto di 6,5 persen, Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengaku pihaknya akan terus melakukan pengawalan.
“Walaupun sebenarnya keinginan temen-temen buruh (kenaikannya) diangka 10 persen, tapi untuk UMP 2025 di 6,5 persen kita bisa menerima,” ucapnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Rabu. (San)
