Tok! Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMP 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), resmi menaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Jika dibandingkan dengan tahun ini, UMP 2025 akan mengalami kenaikan sebesar Rp133.737,175 menjadi Rp2.191.232,18, dari Rp2.057.495.

“Sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, bahwa besaran UMP tersebut adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024,” ucap Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Rabu (11/12) malam.

Teppy menambahkan, angka kenaikan UMP 2025 ini sudah sesuai dengan kebajikan yang dikeluarkan secara nasional melalui Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. “Dengan demikian maka, UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238.18,” ucapnya.

BACA JUGA:Promo 12.12 Super Puas Untuk Kamu Klaim, Cek Apa Saja Promonya!

Selain UMP, Pemprov Jabar juga resmi menetapkan Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Di mana dalam keputusannya, Teppy menyebut Pemprov Jabar resmi menaikan sebesar 7 persen dari UMSP tahun 2024.

“UMSP Jabar juga diamanatkan dalam Permenaker 16 2024, bahwa gubernur wajib menetapkan UMSP 2025,” ucapnya.

“Nah dari pembahasan yang dilakukan di Pemprov, terdapat 2 usulan yang menyangkut sektor yang disampaikan adalah terkait dengan sektor perkebunan dan padat karya,” sambungnya.

Teppy menuturkan, dari hasil pembahasan tersebut, pihaknya sepakat untuk UMSP 2025 naik menjadi Rp2.201.519.60 dari tahun 2024.

BACA JUGA:DPD Partai Demokrat Jawa Barat Kumpulkan Semua Pengurus, Evaluasi Hasil Pilkada dan Pileg

“Dalam kewajiban itu, gubernur menetapkan UMSP sektor sektor perkebunan yg ditetapkan sesuai usulan adalah 7 persen karena UMSP harus diatas UMP 2025. Sehingga dengan kenaikan ini untuk sektor perkebunan sebesar Rp 2.201.519.60,” pungkasnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar), mengaku akan terus mengawal penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2025 yang rencananya akan diumumkan pada Rabu (11/12).

Meski tidak mempermasalahkan angka kenaikan yang direkomendasikan Presiden Prabowo Subianto di 6,5 persen, Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengaku pihaknya akan terus melakukan pengawalan.

“Walaupun sebenarnya keinginan temen-temen buruh (kenaikannya) diangka 10 persen, tapi untuk UMP 2025 di 6,5 persen kita bisa menerima,” ucapnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Rabu. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan