Airlangga Tegaskan Transaksi Elektronik Tak Kena PPN 12 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato. (Foto/Instagram @airlanggahartarto_official)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato. (Foto/Instagram @airlanggahartarto_official)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato tegaskan transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Menurutnya, PPN 12 persen tersebut hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.

Ia juga mengatakan, jika masyarakat melakukan transaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga:Penuhi Kebutuhan Selama Nataru, BPH Migas Klaim Pasokan BBM AmanKisah Pilu Lembur Sawah, Tidur di Tenda Pengungsian Beralaskan Tikar

“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang Namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga kenaikan PPN ini bukan 12 persen, melainkan hanya 1 persen dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Ia mengaku memang aka nada dampak terhadap inflasi, namun hal itu tidak terlalu besar dan berpengaruh pada perekonomian nasional.

“PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relative tidak terlalu tinggi,” tuturnya.

0 Komentar