BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) gelar bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional yang diperingati setiap tahun. Tujuannya untuk memasyarakatkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pada Tahun 2022, Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional mengusung tema “Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”.
Tema tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 202 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2022.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, salah satu rangkaian kegiatannya ialah pemberian penghargaan, kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pemenuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perusahaan di Jawa Barat.
“Penghargaan diberikan kepada DPW Perkumpulan Pengusaha Jasa K3 Riksa Uji Indonesia Provinsi Jawa Barat, Asosiasi Lembaga Pelatihan/Pembinaan K3 Indonesia DPW Provinsi Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat,” ucap Kadisnakertrans Jabar, di Bandung, Kamis (10/1).
Tidak hanya itu, penghargaan diberikan kepada perwakilan perusahaan yang memiliki komitmen dalam penerapan Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta perusahaan yang memiliki dedikasi dan prestasi dalam Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Selain itu, Disnakertrans Jabar pun melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3 Elevator, Instalasi Penyalur Petir dan Instalasi Proteksi Kebakaran di PT. PLN (Persero) UP3 Bandung.
“Kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3 di PT. PLN (Persero) UP3 Bandung dimaksudkan untuk memastikan seluruh objek K3 memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga pada akhirnya dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja,” katanya.
“Mengingat PT. PLN (Persero) UP3 Bandung merupakan perusahaan BUMN yang terkait dengan kebutuhan listrik bagi masyarakat khususnya untuk area Kota Bandung, dapat dibayangkan apabila misalnya terjadi keadaan darurat kebakaran, maka pasokan listrik untuk kebutuhan masyarakat di wilayah Kota Bandung menjadi terganggu,” paparnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan dengan dilakukannya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap objek K3 di PT. PLN (Persero) UP3 Bandung, seluruh objek K3 yang ada dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang pada akhirnya kebutuhan listrik untuk masyarakat dapat terjaga dengan baik.