JAKARTA – Crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz melaporkan salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Indra Kenz melaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Berdasar informasi yang dihimpun, laporan terkait video di akun Youtube ‘Panggung Inspirasi Official’. Polisi kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya (ada laporan tersebut),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022.
Sementara itu, Indra yang juga salah satu afiliator menambahkan kalau aplikasi trading Binomo bukanlah perjudian.
Dia menjelaskan, kerugian maupun keuntungan yang dialami oleh masyarakat sebagai pengguna Binomo adalah tanggung jawab masing-masing pihak.
Apalagi, siapa saja bisa mendaftar jadi pengguna dari aplikasi trading tersebut. Untuk itu, dia menampik isu menyebut kekayaaannya adalah hasil dari penipuan.
“Semua orang bisa menggunakan, untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing, tapi kan nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi, padahal binary option tidak masuk kategori 303 sebenarnya bukan judi, cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itukan tidak benar. Seolah-olah saya mendapatkan harta saya sebagai penipu, padahal harta dan kekayaan pajak saya laporkan bersih,” kata Indra menambahkan.
(pojoksatu-red)