Ningning Hendasah Ditunjuk Bupati Bandung Jabat Plt Kadisdukcapil

SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menunjuk Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksanan (Plt) Kepala Disdukcapil. Setelah berakhirnya masa jabatan Salimin sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung pada tanggal 31 Januari 2022.

Penunjukkan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Plt nomor 821.27/310-SP.Plt/ BKPSDM, terhitung mulai 2 Februari 2022 sampai 29 April 2022 atau sampai ditetapkannya pengangkatan pejabat definitif.

Dadang menyebutkan, hal itu merupakan kewajiban pemerintah derah untuk memastikan, agar pelayanan publik tetap berjalan, khususnya dalam hal administrasi kependudukan.

“Pelayanan publik tetap harus berjalan, meskipun terkendala. Apalagi kan untuk Disdukcapil, pejabatnya harus melalui prosedur yang disetujui oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tapi kita pastikan masyarakat akan tetap terlayani,” kata Dadang saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin (7/2).

Mekanisme penunjukkan Plt Kadisdukcapil tersebut, sudah dilakukan sejak bulan Januari 2022.

Sementara itu, Kepala Badan kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara mengungkapkan, bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilalui dalam menentukan Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) daerah, yang dilanjutkan proses izin kewenangan Tanda Tangan secara Elektronik (TTE) oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN), sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

“Dari bulan Januari, kami sudah menyiapkan dokumen kesiapan untuk Plt Kadisdukcapil juga pegawai lainnya. Namun memang untuk pejabat pencatatan sipil daerah, persetujuannya harus dari Dirjen Kemendagri langsung, termasuk untuk izin kewenangan penerbitan tanda tangan elektronik oleh BSN,” kata Akhmad.

Akhmad Djohara menyebutkan, hari ini (Senin, 7/2) Dirjen Kemendagri akan memberikan jawaban mengenai prosedur penunjukkan PPS. Untuk itu, dirinya akan memastikan proses ini tidak akan menghambat pelayanan publik khususnya dalam hal administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung.

“Hari ini hasilnya akan kami terima dari Dirjen Kemendagri, mudah-mudahan proses ke BSN nya lebih cepat, sehingga tidak akan menghambat proses pelayanan administrasi kependudukan,” ucap Akhamd didampingi Kepala Bidang Pengembangan karir Aparatur Tatang Kisnawan.

Plt. Kadisdukcapil Ninhning Hendasah menyatakan, sampai saat ini, Disdukcapil masih melakukan pelayanan seperti biasanya, sebagaimana tercantum pada Permendagri nomor 109 tahun 2019 tantang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Admnistrasi Kependudukan, kecuali pelayanan yang memerlukan tanda tangan Kepala Disdukcapil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan