Festival Citylink kembali buka, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Pusat Perbelanjaan.

BANDUNG – Setelah dilakukan Penyegelan selama tiga hari dan denda sebesar Rp 500 ribu akibat adanya pelangaran terhadap Penerapan protokol kesehatan (Prokes) pada saat perayaan Imlek kemarin, kini pusat perbelanjaan (Mal) Festival Citylink sudah beroperasi kembali.

Namun, menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, jika nantinya hal tersebut terulang kembali, pihaknya tak segan akan melakukan penyegelan.

Elly juga menambahkan,pihaknya sudah mewanti-wanti dan mengeluarkan peringatan kepada pengelola Pusat Perbelanjaan yang ada di Kota Bandung untuk tidak mengadakan acara yang dinilai dapat menimbulkan kerumunan masa.

“Kami sudah mewanti-wanti dan memberikan peringatan kepada pimpinan di 23 mal untuk melarang mengadakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan masa. Dan apa bila abai terhadap peringatan kami (Pemerintah Kota Bandung), maka sebagaimana yang terjadi di mal Festival Citylink kemarin,” ucapnya kepada wartawan Senin (7/2).

Diketahui sebelumnya, pada saat perayaan Imlek kemarin, tak hanya mal Festival Citylink saja yang dilakukan penindakan akibat adanya pelangaran terhadap Penerapan Prokes.

Akan tetapi, Pemkot Bandung juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pengelola mal lainya karena diduga telah melakukan hal serupa seperti festival Citylink.

Dengan adanya hal tersebut Elly mengungkapkan bahwa per hari ini pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memanggil kepada para pengelola Mal yang diduga telah melakukan hal serupa seperti di Festival Citylink.

“Itu hari ini (Senin, 7/2) temen-temen dari Satpol PP akan memanggil temen-temen (pengelola Mal) yang diduga kemarin yang menyegarkan juga acara barongsai dan menimbulkan kerumunan. Jadi nanti kita akan lihat bukti-buktinya seperti apa,” katanya

Sementara itu, Elly menuturkan bahwa untuk saat ini dengan adanya Peraturan Walikota (Perwal) terbaru dengan nomor 13 tahun 2022 perubahan Peraturan Walikota Bandung nomor 103 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, untuk kapasitas pengunjung Mal kembali dibatasi dengan jumlah maskimal sebesar 50 persen.

“Pengunjung di Perwal tersebut ini kembali ke 50 persen,” tuturnya

Selain itu, Pemkot Bandung juga saat ini telah memberikan batasan jam operasional kepada setiap pusat perbelanjaan dan pertokoan yakni hanya diperbolehkan buka mulai dari pukul 10.00 Wib – 21.00 Wib.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan