Plt Kasatpol PP Sumedang Ungkap Jenjang Karir Satpol PP Tingkat Kecamatan Terbatas

“Cuman diatur dalam Permendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) Nomor 26 Tahun 2020 itu ada fungsi Tibum Tranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat),” imbuh Deni.

“Kepalanya itu adalah ex-officio Kasi Trantib. Ini seolah-olah di sana itu anggota Satpol PP (kecamatan) fungsinya tidak menjalankan tugas sebagaimana Satpol PP di kabupaten melakukan penegakkan peraturan daerah,” tambahnya.

Pemendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang dimaksud Deni tersebut dijelaskan pada Pasal 3 Nomor 6 dan 7.

Adapun penjelasannya yaitu Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten atau Kota.

Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten atau Kota di kecamatan itu dipimpin oleh seorang kepala satuan yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan.

Karena itu, anggota Satpol PP Kecamatan kewenangan tugasnya hanya sebatas menjalankan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), tidak sampai menegakkan Perda.

“Sehingga itu menjadi kewenangan Pemerintah Kecamatan. Kita hanya bisa mengendalikan dengan berkoordinasi dengan Camat untuk pembinaan-pembinaannya, tapi secara langsung kita tidak bisa, karena Camat itu adalah satuan kerja yang berada di wilayahnya,” ujar Deni.

“Sama dengan Satpol PP, satuan kerja yang menjalankan fungsi ke-Satpol PP-an. Diantaranya menyelenggarakan Perda, menegakkan Perda, Tibum Tranmas dan sebagainya. Kalau Satpol PP Kecamatan hanya Tibum Tranmas saja, tidak dengan penegakkan daerah,” tambahnya.

Menurut Deni, untuk status ASN Satpol PP itu ada mekanismenya. Adapun selama ini yang banyak diangkat menjadi tenaga sipil tersebut, katanya, hanya yang mempunyai kompetensi keahlian.

“Seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Satpol PP itu bagian dari pengadministrasi umum, sehingga secara jenjang jabatan memang terbatas,” ucapnya.

“Wacana ini, rekan-rekan Pol PP di kecamatan ingin ada semacam pengakuan. Kalau kita sudah berikan pengakuan dengan pembinaan dan fungsi seragam Satpol PP. Walaupun tugasnya hanya sebatas Tibum Tranmas saja, tidak bisa penegakan Perda,” tutup Deni. (mg5/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan