Pasar Dadakan Menjamur Jelang Lebaran, Satpol PP Kota Bandung Imbau Pedagang Taati Ketentuan

JABAR EKSPRES – Pasar dadakan mulai menjamur di Kota Bandung jelang lebaran. Satpol PP Kota Bandung menghimbau agar para pedagang bisa tertib mengikuti peraturan yang ada.

Beberapa titik pasar dadakan itu di antaranya adalah di Jalan Trunojoyo Kecamatan Bandung Wetan. Di tempat itu nampak berjejer puluhan tenda pedagang. Biasanya mereka mulai menata dagangan ketika sore hari atau sekitar pukul 16.00 WIB.

Tenda pedagang di tempat itu mayoritas adalah menjual aneka fashion untuk anak muda atau dewasa. Arus lalu-lintas akan padat ketika sore hari di kawasan tersebut.

BACA JUGA: 5 Kandungan Nutrisi dalam Rebung yang Bermanfaat Bagi Kesehatan

Ketika hari biasa, kawasan itu bersih dari tenda para pedagang. Tapi memang kawasan Jalan Trunojoyo sudah cukup dikenal sebagai pusat fashion. Karena banyak distro di lokasi itu. Di momen jelang Lebaran seperti ini, distro-distro itu juga dibanjiri pembeli.

Lokasi berikutnya adalah di Jalan Citarum atau kawasan dekat Taman Lansia. Di tempat itu juga ada puluhan tenda pedagang fashion. Namun di kawasan itu kebanyakan adalah fashion untuk anak.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengakui bahwa para pedagang di lokasi-lokasi itu adalah para PKL dadakan atau tahunan. Mereka hanya muncul pada momen tertentu seperti jelang lebaran saat ini.

BACA JUGA: Ayo Cobain Tes Kesehatan Mental Terbaru 2024, Kenali Dirimu Lebih Baik!

Idris mengimbau kepada para pedagang untuk bisa tertib dan mengikuti regulasi yang ada. Mulai dari ketentuan peraturan daerah, maupun aturan turunannya. “Imbauan kami, bisa mengikuti aturan yang ada,” jelasnya, Jumat (5/4).

Idris melanjutkan, biasanya pihak kecamatan akan mengarahkan titik-titik mana saja yang bisa diperuntukkan jualan sebagai pasar dadakan itu. Selain itu, Satpol PP sendiri juga telah rajin untuk melakukan penertiban kepada para pedagang yang melanggar ketentuan. Penertiban dilakukan berkala dan dengan lokasi yang berbeda-beda. “Kami sejak hari ke 10 Ramadhan sudah penertiban,” sambungnya.

Salah satu regulasi terkait penataan PKL adalah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Misalnya pada pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/diizinkan oleh wali kota.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan