DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini mulai mewujudkan janjinya satu demi satu terkait program bantuan sosial (Bansos) yang semula direncanakan diberikan kepada warga prasejahtera. Adapun pemberian bansos tersebut dikemas dalam program Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang merupakan salah satu janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada kampanye 2020 silam.
KDS sendiri sejatinya merupakan kartu yang disiapkan untuk membantu warga yang kurang mampu secara ekonomi.
Dalam hal ini warga prasejahtera yang namanya telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Depok.
Baca Juga:Sandiaga Uno Beberkan 3 Potensi Bisnis di Masa DepanPasien Covid-19 di RSUD AL Ihsan Alami Peningkatan
Program yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu ini rencananya mengintegrasikan tujuh layanan manfaat yang antara lain, bantuan santunan kematian (Sankem), pelayanan kesehatan gratis melalui PBI-APBD Depok, bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi, dan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Melalui KDS ini diharapkan masyarakat dapat benar-benar merasakan kepedulian dan kehadiran Pemkot Depok dalam mengatasi kemiskinan secara berkelanjutan.
Dalam realisasinya, program ini akan dilangsungkan dalam bentuk bantuan usaha dan penyaluran kerja, bantuan ketersediaan pangan bagi lansia dan disabilitas, dan pelatihan keterampilan.
Kini penyaluran bantuan KDS pangan Kota Depok tengah dalam proses penyalurannya, salah satunya berlangsung di Kecamatan Cimanggis.
Meski begitu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cimanggis, Bambang Eko Sukmono mengingatkan kepada masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Depok Sejahtera (KDS) untuk memanfaatkan bantuan sosial (bansos) sesuai kebutuhan.
“Bantuan pangan kota ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari. Untuk itu, penerima bantuan harus menukarkan dana yang diberikan untuk membeli kebutuhan sembako atau bahan pangan lainnya,” ungkap Eko, Rabu (2/2).
Menurut Eko, sesuai arahan, bantuan harus ditukarkan dengan kebutuhan pokok, yakni tidak boleh digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan program dimaksud, semisal dibelikan rokok.
Baca Juga:Total Penerima Kartu BPK di Bojongsari Sebanyak 130 OrangPemkab Bandung Lakukan Assessmen Korban Pelecehan Seksual Arjasari
“Harapan kita, penerima bantuan memanfaatkan bantuan tersebut sesuai kebutuhan, jangan digunakan untuk yang lain, seperti membeli rokok dan lain-lain,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, besaran bantuan pangan untuk warga miskin ini sebesar Rp 150 ribu setiap bulannya.
