PT KAI Sebut Ada Pihak yang Hembuskan Isu Negatif Terkait Pembangunan Masjid di Jalan Cihampelas 149

BANDUNGPembangunan masjid di jalan Cihampelas 149 Kota Bandung saat ini masih menuai polemik. Sebab, ada beberapa pihak yang sengaja menghembuskan isu negatif bahwa bangunan di Jalan Cihampelas itu merupakan Cagar Budaya.

Isu tersebut terlontar Dinas Pariwisata dan Budaya (Dispabud) Kota Bandung yang menyatakan bahwa bangunan yang berada di Jalan Cihampelas 149 merupakan Heritage peninggalan zaman Belanda.

Padahal, pada kenyataannya bangunan tersebut merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diperuntukan sebagai tempat tinggal pegawai.

Menanggapi kondisi ini, Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo mengatakan, kemungkinan isu ini sengaja dilemparkan oleh pihak-pihak yang ingin menguasai aset.

Dibeberapa media PT KAI disebut telah melakukan penyerobotan lahan yang sudah menjadi Cagar Budaya dan merusak masjid.

PT KAI sama sekali tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya. Sebab, jika tempat itu disebut cagar budaya, seharusnya memiliki tanda atau plang yang menyatakan bahwa bangunan ini dilindungi. Akan tetapi pada kenyataannya tidak ada.

“Pada saat pembongkaran, tidak ada yang memperingatkan bahwa itu adalah cagar budaya. Dan kami tidak tahu dan tidak diinformasikan tidak adanya papan atau plang yang menunjuk bahwa itu adalah Cagar Budaya,” tutur Kuswardoyo.

Dia menegaskan, pembongkaran bangunan yang dilakukan PT KAI sebenarnya bukan untuk menderikan bangunan komersil. Melainkan untuk menderikan masjid yang lebih besar dan representative.

Akan tetapi, isu-isu yang berkembang malah PT KAI dituduh merusak cagar budaya dan membongkar masjid di Jalan Cihampelas 149 itu.

‘’Ini kan sangat tidak benar, isu ini sengaja dihembuskan agar seolah-olah PT KAI telah melakukan perbuatan melanggar hukum,’’cetusnya.

Kuswardoyo menjelaskan, Aset di Jalan Cihampelas No.149 merupakan milik PT KAI. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan pembelian pada 1954 yang memiliki akta jual beli No.232 tanggal 30 Juni tahun 1954.

Kemudian lahan tersebut dibangun hunian rumah untuk para pegawai PT KAI dengan jumla tujuh keluarga.

Pada tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut. Karena mereka semua sudah pensiun dan sebagian meninggal dunia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan