Anggota Polda Metro Jaya Nyaris Dihakimi Warga Banten, Gara-gara Ini

JAKARTA – Hendak melakukan penarikan motor milik Arif di Kampung Sorongan, Cibaliung, Pandeglang, Banten, anggota Polda Metro Jaya nyaris dihakimi warga sekitar. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 8.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa itu bermula saat anggota Polda Metro Jaya berinisial Bripka AN dituduh mencuri motor warga.

Anggota Polda Metro Jaya, Bripka AN saat ini tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).  Kasus tersebut, kata Zulpan, sudah diserahkan Polres Pandeglang ke Polda Metro Jaya.

“Masih diperiksa Propam,” ucap Zulpan, Rabu (2/2).

Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci perihal hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap Bripka AN.

Adapun enam warga sipil lainnya yang bersama-sama Bripka AN saat mengambil motor Arif masih ditangani di Polda Banten.

Sebelumnya, Zulpan membeberkan awal mulanya Bripka AN dituduh mencuri motor warga.

Saat itu, Bripka AN hendak menarik motor milik Arif bersama enam pria lainnya yang diduga warga sipil.

Pria yang bertugas di Subbagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu bersama enam warga sipil lainnya hendak melakukan penarikan terhadap sepeda motor milik Arif, warga setempat.

Namun, saat ditanya surat perintah tugas, Bripka AN tidak bisa menunjukkannya.

“Keenam warga sipil yang mengaku sebagai anggota juga tidak dapat memperlihatkan KTA Polri,” kata Zulpan, Selasa (1/2).

Hasil pemeriksaan di Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten, Bripka AN mengaku dirinya dikelilingi warga karena tidak bisa menunjukkan surat perintah pengambilan motor.Hal itu membuat warga menduganya sebagai pencuri.

“Warga setempat emosi dan mengepung Bripka AN dan berusaha melakukan pengeroyokan,” ujar Zulpan. (jpnn/ran)

Tinggalkan Balasan