BANDUNG – Dalam Sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (HW) kepada 13 orang santriwatinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi telah menanggapi pledoi pembelaan dari terdakawa yang meminta pengurangan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat selaku JPU dalam persidangan, Asep N Mulyana menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertahankan tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan beberapa waktu lalu, yakni memberi hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan.
“Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberi penegasan beberapa hal. Pertama, bahwa tuntutan mati itu diatur dalam peraturan ketentuan perundang-undangan bahwa yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan,” ucapnya seusai melakukan Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/1).
Selain berpegang teguh kepada tuntutan, pihaknya juga menanggapi adanya pernyataan dari LPSK yang meminta terdakwa HW untuk memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp330 juta. Nominal uang tersebut dianggap tidak sepadan dengan apa yang dialami korban.
Sehingga, kata Asep, untuk membayar ganti rugi kepada korban, aset terdakwa seperti yayasan harus disita dan dilelang oleh negara.
“Kedua, kami menegaskan bahwa restitusi besarannya yang diajukan itu merupakan hasil penghitungan oleh LPSK yang kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban. Sebab itu, kami sampaikan pada majelis hakim agar yayasan, aset terdakwa itu dirampas oleh negara, dilelang, dan hasilnya digunakan untuk restitusi terdakwa untuk biaya sekolah dan kehidupan anak-anaknya,” ungkapnya
“Jadi kami akan memastikan anak korban bisa sekolah lagi, kehidupan terjamin di masa mendatang,” imbuhnya.
Bahkan, Asep mengatakan, guna memastikan keberlangsungan hidup anak korban, pihaknya juga kini telah menyiapkan rumah yang berlokasi di Sumedang dan Purwakarta untuk menampung dan memberikan pembinaan.
“Kami menyampaikan, tanpa mengurangi dan mendahului putusan pengadilan. Kami sudah menyiapkan rumah aman Adiyaksa di Sumedang dan kemudian kampung Adiyaksa di Purwakarta untuk menampung dan kemudian melakukan pembinaan terhadap anak-anak korban daripada kejahatan,” ujarnya
Mengenai wacana vonis hukuman mati untuk terdakwa HW, hal tersebut masih dinilai kontroversi oleh Komnas HAM. Asep menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah diatur secara perundang-undangan.