Waspada, Miras Kemasan Cup Gambar Doraemon dan Frozen Beredar Di Tasikmalaya

TASIKMALAYA – Miras kemasan cup berukuran 250 mililiter dengan gambar Doraemon dan Frozen beredar di Tasikmalaya. Miras tersebut sempat marak di kalangan pelajar karena harganya relatif terjangkau yakni Rp10 ribu per cup.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengembangan dan mencari pabrik pembuatan miras tersebut.

Hasilnya, Polisi berhasil menggrebek sebuah pabrik pembuatan minuman keras (miras) di salah satu perumahan di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Dan menangkap 3 orang pemilik pabrik dan pekerjanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RH (34), pemilik rumah dan pabrik miras kemasan cup itu mengakui semua perbuatannya kepada penyidik kepolisian.

“Pelaku mengaku membeli miras Ciu itu dari Cilacap, Jawa Tengah seharga Rp 19 ribu per liter. Dia ubah menjadi kemasan cup isi 250 mililiter dijual Rp 10 ribu per cup,” ujar Senin (24/01/22).

Oleh tersangka, miras ciu literan dalam galon itu dikemas pelaku AA (26) warga Purbaratu dan SM (32) warga Manonjaya, Miras-miras itu dikemas menggunakan gelas plastik cup dan ditutup menggunakan alat cup sealer.

“Lalu dijual Rp 10 ribu per 1 cup disebar ke beberapa pedagang miras menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol D 1869 ABD,” terangnya.

Polsi mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia D 1869 ABD, 28 galon berisi miras ciu, 1100 cup berisi miras ciu siap edar, 2 mesin cup sealer, dan 1 sealer plastic karakter kartun.

“Diberi gambar cup miras itu karakter kartun Doraemon dan Frozen. Dalam sebulan pelaku RH mendapat keuntungan Rp 7 juta,” jelasnya.

Ketiga tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHPidana, pasal 140 nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasalc106 jo pasal 24 ayat 1 nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 55 KUHpidana.

(rdr/rit)

 

Tinggalkan Balasan