DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok berencana akan menyamakan skala upah para pekerja di Depok dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana upah pekerja di Depok disampaikan Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin saat menyinggung terkait masalah pengupahan bagi para pekerja di Kota Belimbing itu.
“Nantinya skala pengupahan pekerja akan dibuat sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi, ada perhitungan lama masa kerja, jumlah anak dan lain sebagainya,” kata Thamrin, Rabu (19/1).
Thamrin menjelaskan, rencana tersebut sementara masih dalam tahap pengkajian. Pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat melindungi pekerja.
“Langkah tersebut diambil guna melindungi tenaga kerja utamanya mereka yang telah bekerja di atas satu tahun,” bebernya.
Dia mengatakan saat ini pembahasan mengenai struktur skala pengupahan masih dalam pembahasan dengan berbagai pihak.
“Sementara masih dalam pembahasan dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” ujarnya.
Apabila dalam pengkajian dengan pihak terkait menemukan rumusan yang disepakati, maka pihaknya akan wajibkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Petir itu untuk membuat skala pengupahan.
Di samping itu, Thamrin menuturkan ke depannya tidak ada lagi muncul permasalahan Upah Minimum Kota (UMK).
“Karena semuanya sudah ada dalam skala pengupahan dan semua mengetahui hitungan kenaikan gajinya,” tandasnya.
Pihaknya berharap melalui langkah tersebut para pekerja memiliki kepastian setiap dua tahun sekali gajinya. Temasuk juga perlindungan terhadap pekerja.
“Jangan sampai gajinya sudah bagus, tetapi perlindungan pekerjanya tidak ada,” pungkasnya. (mg2/ran)