Sambut Era Digitalisasi, BPN Kota Depok Sosialisasikan Aplikasi Pertanahan Online

JABAR EKSPRES – Kantor Pertanahan Kota Depok mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk mengedepankan profesionalitas dalam bekerja di tengah penerapan teknologi berbasis elektronik.

Menurut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Riyanto S. Tosse, IPPAT Kota Depok telah menjadi mitra kerja pemerintah. Sejalan, dengan itu BPN Kota Depok terus berharap IPPAT terus mengedepankan profesionalitas dalam bekerja.

Dia juga mengatakan beberapa tahun ke belakang perkembangan inovasi pelayanan pertanahan terus mengalami perubahan, dari yang semula pelayanan tatap muka, kini telah mengedepankan pelayanan secara online.

Baca juga: Emak-emak Menjerit, Harga Beras Kota Banjar Kian Meroket!

Hal ini menuntut sumber daya manusia (SDM) di Kantor Pertanahan Kota Depok lebih cepat beradaptasi dengan penggunaan dan penerapan teknologi.

“Dampaknya tentu akan kita rasakan. Pelayanan dipangkas sedikit demi sedikit menuju pelayanan digitalisasi. Perubahan-perubahan itu terus berjalan dan menuntut kita untuk terus belajar dan beradaptasi,” jelasnya.

Sehingga, BPN Kota Depok meminta kepada IPPAT dan jajarannya untuk ikut serta dalam peningkatan SDM dalam menjalankan aplikasi online termasuk membantu menyosialisasikannya.

Bahkan, kini telah dikembangkan lagi 7 layanan prioritas yang terdiri dari Pendaftaran SK, Peralihan Hak, Perubahan Hak, Pengecekan, Roya, SKPT dan Hak Tanggungan.

“Ini mencerminkan bahwa Kementerian ATR selalu berbenah guna meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat menuju kepada layanan berbasis elektronik,” katanya.

Tahun 2023 kementerian ATR/BPN telah memulai alih media sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik yang baru dilaksanakan uji cobanya untuk Sertifikat Hak Pakai milik pemerintah.

Kantor Pertanahan Kota Depok juga telah melaksanakan alih media sertifikat elektronik untuk Hak Pakai atas nama Kantor Pertanahan Kota Depok.

Langkah-langkah ini, menurutnya dimulai dengan mendorong pelaksanaan alih media sertifikat elektronik terhadap sertifikat-sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Sebagai catatan, jumlah buku tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Depok sebanyak hingga saat ini sebanyak 632.653 buku tanah dengan jumlah persil sebanyak 614.853 persil.

Hingga hari ini untuk sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Kota Depok baru melakukan pra BT (Buku Tanah) elektronik sebanyak 52 dan pra SU (Surat Ukur) elektronik sebanyak 54.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan