Batas Usia program Pensiun bagi Peserta BPJAMSOSTEK jadi 58 Tahun

Manfaat Pensiun Anak (MPA) berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta; meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

Efa juga menjelaskan perbedaan usia pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya yang dapat diambil manfaatnya ketika peserta mencapai usia 56 tahun.

Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) berupa manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80 persen.

“Jika tidak memenuhi density rate peserta akan memperoleh Jaminan Pensiun secara Lumpsum yaitu dimana peserta mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya,” rincinya.

Sedangkan peserta yang mendapatkan manfaat secara berkala setiap bulannya adalah pekerja yang masa kepesertaannya sudah memasuki usia 15 tahun.

Iuran Jaminan Pensiun ini dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan perusahannya masing-masing sebesar 1% dan 2% tiap bulannya yang dipotong dari total upah peserta. Namun, program Jaminan Pensiun ini dikhususkan hanya kepada peserta penerima upah (PU). Sedangkan pekerja mandiri dapat mendaftar pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang secara garis besar memiliki manfaat yang sama.

“lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang terdekat atau melalui Call Center di 175,” tutup Efa. (tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan