Demi Stabilitas Negara, WNA Diperbolehkan Lagi Masuk Indonesia

JAKARTA – Kenaikan jumlah kasus varian Omicron di indonesia kian mengkhawatirkan, namun pintu masuk ke Indonesia justru dibuka lebar. Tidak ada lagi larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari negara dengan transmisi komunitas Covid-19 varian Omicron.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan putusan tersebut, WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatin, Lesotho, Inggris, dan Denmark kini bebas masuk Indonesia.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan, saat ini varian Omicron sudah menyebar di sekitar 150 negara. Apabila Indonesia masih menutup akses bagi 14 negara tersebut, dikhawatirkan muncul protes karena ketidakadilan.

”Sehingga tidak ada lagi pembatasan negara yang masuk,” ungkap Suharyanto saat ditemui seusai rapat evaluasi penanganan Nataru 2021-2022 di kantor Kemenko PMK kemarin (17/1).

Keputusan pembebasan WNA untuk masuk Indonesia  juga diambil guna melindungi stabilitas negara. Termasuk pada sektor kesehatan dan perekonomian nasional. ”Serta hubungan dengan negara lain juga bagus,” sambung kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.

Selain daftar larangan yang dicabut, lama masa karantina bagi pendatang dari luar negeri dikurangi. Saat ini mereka hanya diwajibkan karantina selama 7 hari dari sebelumnya 10 hari. Suharyanto berdalih, itu mengacu pada lama inkubasi mutasi virus Covid-19. ”Karena para ahli mengatakan bahwa masa inkubasi Omicron 3‒6 hari,” jelasnya.

Kendati demikian, dia menampik jika disebut terlalu kendur dalam menghadapi Omicron. Pengetatan tetap dilakukan. Meski, tidak seperti Juli 2020 yang sampai menghentikan mobilitas. Tingkat kewaspadaan pun terus ditingkatkan.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, terjadi kenaikan kasus harian pada masa Nataru 2021‒2022. Pada 2020‒2021, kenaikan kasus mencapai 52 persen terhitung mulai 22 Desember 2020 sampai 15 Januari 2021. Dalam masa yang sama pada 2021‒2022, kenaikannya melonjak hingga 258 persen. ”Jadi, ini salah satu faktornya, masuk Omicron,” tutur mantan Mendikbud tersebut.

Di bagian lain, setelah meresmikan enam jenis booster pada vaksin Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan dua kombinasi atau regimen vaksin booster. Dua regimen itu merupakan jenis heterolog. BPOM melakukan proses evaluasi penggunaan vaksin booster sesuai dengan pengajuan dan ketersediaan data uji klinis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan