Sangkaan TPPU, KPK Jerat Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

JAKARTA – Sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dijeratkan terhadap Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut bakal tidak segan-segan menjerat Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi apabila bukti permulaan yang ditemukan cukup.

“Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud maka kami pasti juga akan terapkan Pasal TPPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).

Adapun KPK memastikan akan mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Juru bicara KPK bidang penindakan tersebut mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih memgusut dugaan suap yang disangkakan terhadap Rahmat Effendi. KPK menegaskan akan melakukan pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi.

Oleh karena itu, jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain seperti TPPU, KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut.

Terlebih, KPK juga sebelumnya telah menjerat Bupati nonakti Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid dengan sangkaan TPPU.

“Sebagaimama dalam perkara suap yang melibatkan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) selaku Bupati Probolinggo dan AW (Abdul Wahid) Bupati HSU Kalsel, saat ini KPK telah menerapkan pasal dugaan Gratifikasi dan TPPU. Tentu karena pada proses penyidikan perkara suapnya kemudian KPK menemukan adanya kecukupan bukti permulaan,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, Rahmat Effendi menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Pria yang karib disapa Bang Pepen itu terjerat perkara rasuah dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Pepen diduga menerima suap sebesar Rp 7,1 miliar, penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan