TNI Akan All Out Dukung Semua Kewenangan Jaksa Agung

JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM), dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (14/1).

Jaksa Agung Burhanudin mengaku, tidak ada pembicaraan khusus yang dilakukan dirinya bersama Panglima TNI. Namun hanya pembicaraan yang sifatnya koordinasi dan sinergitas dalam penegakan hukum.

”Pada hari ini dalam kunjungan pak Panglima TNI, pokoknya tidak ada pembicaraan,” kata Burhanuddin, melalui siaran tertulis, yang diterima Jabar Ekspres, Jumat (14/1).

Senada dengan Burhanuddin, Panglima TNI Andika Perkasa mengaku jika tujuan kedatangannya hanya dalam rangka membuat dua institusi yaitu Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saling memahami.

”Jadi saya memberikan statement kepada Jaksa Agung bahwa kita siap mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung termasuk didalamnya pengadilan HAM, dimana ini juga ada kaitannya dengan TNI, kami akan all out mendukung termasuk proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung,” paparnya.

”Sekali lagi saya tegaskan, kita akan all out, jadi bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apapun yang beliau minta. Termasuk dalam penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. Kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan lainnya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015, dimana nanti akan diumumkan kepada rekan-rekan media oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sementara itu, Panglima TNI menyatakan siap mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015.

Mengenai perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun risiko bisnis, dan dalam waktu dekat, akan disampaikan pengembangan dalam penanganan kasusnya.

Tinggalkan Balasan