MUI Jabar Dukung Tuntutan Mati Herry Wirawan

BANDUNG – Tuntutan mati dan Kebiri yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Herry Wirawan (HW) atas kasus pencabulan terhadap 13 Santriwati mendapat tanggapan serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rachmat Safe’i mengatakan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya apa yang telah dilayangkan oleh JPU kepada Terdakwa Herry Wirawan.

Sebab, Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh HW merupakan kejahatan yang sangat berat. Bahkan dari sisi agama yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan perzinahan.

“Kami melihat bahwa tuntutan yang diberikan Penuntut Umum itu sesuai dengan perbuatannya (terdakwa). Tapi kalau misalnya di tuntut atau dihukum lebih keras, itu bagaimana hukum yang berlaku,” ucapnya saat dihubungi Jabar ekspres, Selasa (11/1).

Rachmat juga menambahkan, dengan banyaknya korban dalam kasus tersebut, ia menilai tindakan yang dilakukan oleh HW dinilai sangat keji.

“Melihat banyaknya korban, kan korban itu ada aturan-aturan hukumnya, jadi itu harus diperhatikan jangan sampai malah jadi korban lagi,” imbuhnya

Sementara itu, ketika ditanya soal HW telah menyalahgunakan dalam mendirikan yayasan atau pondok pesantren, Rachmat menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan suatu penyimpangan. Dia sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut, karena telah mencoreng nama yayasan pendidikan islam. Karenanya dia menyerahkan penanganan kasus tersebut pada hukum yang berlaku.

“Jadi yang jelas itu merupakan suatu penyimpangan ya, dan MUI sendiri menyerahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya

Maka dari itu, dengan adanya tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa HW dihukum mati dan Kebiri, Rachmat menuturkan bahwa MUI Jawa barat sangat mendukung apa yang telah dilontarkan oleh JPU kepada HW.

“Ya kami sangat mendukung (hukuman mati dan Kebiri kepada terdakwa),” Pungkasnya. (Mg4).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan