Pemulihan Ekonomi 2022 Kembali Digulirkan, Ini Dia Penjelasannya!

Kebijakan PPnBM DTP dilakukan sesuai dengan surat Menperin kepada Menkeu dengan ketentuan, untuk harga mobil di bawah Rp250 juta.

‘’Jadi untuk mobil yang harganya di bawah Rp250 juta nilai PPnBM sama dengan Rp0, yang saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh Kemenkeu,” kata Airlangga.

Menko Airlangga memaparkan, untuk kebijakan program pemulihan ekonomi nasional 2022, telah disiapkan anggaran sebesar Rp414,1 triliun.

Peruntukannya ada tiga klaster. Yaitu bidang kesehatan sebesar Rp117,9 triliun, bidang perlindungan masyarakat sebesar Rp154,8 triliun, dan untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp141,4 triliun.

‘’Sedangkan untuk bidang kesehatan dan bidang perlindungan masyarakat, alokasinya disesuaikan dengan perkembangan COVID-19 di lapangan,” pungkas Menko Airlangga. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan